Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.

(2)

Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.


Terkait

Komentar!