Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempuh langkah untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi bagi kepentingan Anggota.

Terkait

Komentar!