Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Kedua
Penyelesaian


Pasal 106
(1)

Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai.

(2)

Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.

(3)

Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri.

(4)

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam Penyelesaian”.

(5)

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.


Pasal 107

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki.


Pasal 108

Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;

  2. memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

  3. menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;

  4. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;

  5. melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;

  6. membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau

  7. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 109

Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dan ayat (3) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.


Terkait

Komentar!