Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 83

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:

  1. Koperasi konsumen;

  2. Koperasi produsen;

  3. Koperasi jasa; dan

  4. Koperasi Simpan Pinjam.


Terkait

Komentar!