Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(3)Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Komentar!