Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!