Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 50
(1)

Pengawas bertugas:

  1. mengusulkan calon Pengurus;

  2. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

  4. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

(2)

Pengawas berwenang:

  1. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

  2. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;

  3. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;

  4. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

  5. dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.


Terkait

Komentar!