Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 53
(1)

Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Keputusan untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut.

(3)

Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Terkait

Komentar!