Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 117

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 berasal dari:

  1. iuran wajib Anggota;

  2. sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;

  3. Hibah; dan/atau

  4. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!