Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN


Bagian Kesatu
Pengawasan


Pasal 96
(1)

Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.

(2)

Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.


Pasal 97
(1)

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Koperasi.

(2)

Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;

  2. meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau

  3. memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.

(3)

Kegiatan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan.

(4)

Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi terbukti terjadi penyimpangan, Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Bagian Kedua
Pemeriksaan


Pasal 98
(1)

Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi, dalam hal:

  1. Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;

  2. Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;

  3. kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak dapat diharapkan; dan/atau

  4. terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.

(2)

Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Menteri dapat menunjuk Akuntan Publik.

(3)

Biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4)

Menteri menyampaikan salinan laporan pemeriksaan kepada Koperasi yang bersangkutan dan kepada pihak yang berkepentingan.


Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam


Pasal 100
(1)

Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.

(2)

Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam bertanggung jawab kepada Menteri.

(3)

Pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4)

Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Terkait

Komentar!