Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 49
(1)

Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(2)

Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(3)

Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.

(4)

Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(5)

Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.


Terkait

Komentar!