Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi, dalam hal:

  1. Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;

  2. Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;

  3. kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak dapat diharapkan; dan/atau

  4. terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.

Terkait

Komentar!