Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 29
(1)

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kewajiban:

  1. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;

  2. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan

  3. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2)

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:

  1. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;

  2. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;

  3. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;

  4. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

  5. memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;

  6. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan

  7. mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.


Terkait

Komentar!