Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 114
(1)

Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Koperasi.

(2)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi kebijakan, integrasi perencanaan, dan sinkronisasi program pemberdayaan Koperasi.

(3)

Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan, monitoring, dan evaluasi.


Terkait

Komentar!