Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.

Terkait

Komentar!