Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Terkait

Komentar!