Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:

  1. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;

  2. pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;

  3. pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau

  4. belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.

Terkait

Komentar!