Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Keputusan untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.

Terkait

Komentar!