Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 56
(1)

Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.

(2)

Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(3)

Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!