Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!