Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Apabila salah seorang Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.

Terkait

Komentar!