Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 115
(1)Gerakan Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi.
(2)Nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesia disahkan oleh Pemerintah.

Komentar!