Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar


Pasal 19
(1)

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.

(2)

Usul perubahan Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat undangan kepada Anggota.

(3)

Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.

(4)

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.


Pasal 20
(1)

Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2)

Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. nama;

  2. tempat kedudukan;

  3. wilayah keanggotaan;

  4. tujuan;

  5. kegiatan usaha; dan/atau

  6. jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.

(3)

Perubahan Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar dibuat.


Pasal 21
(1)

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.

(2)

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak tanggal diterimanya pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut oleh Menteri.


Pasal 22

Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila:

  1. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar; dan/atau

  2. isi perubahan Anggaran Dasar bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.


Pasal 23

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.


Terkait

Komentar!