Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Kedua
Tingkatan


Pasal 86
(1)

Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha, Koperasi dapat membentuk dan/atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder.

(2)

Tingkatan dan penggunaan nama pada Koperasi Sekunder diatur oleh Koperasi yang bersangkutan.


Terkait

Komentar!