Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan…
- b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan…
- c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap:
Koperasi yang melanggar larangan pemuatan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain dalam Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setelah 2 (dua) tahun buku terlampaui;
Koperasi yang tidak melakukan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
Pengawas yang merangkap sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5);
Koperasi yang tidak menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f;
Pengurus yang tidak memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf h;
Pengurus yang tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;
Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);
Pengawas atau Pengurus Koperasi Simpan Pinjam yang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3); dan/atau
Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan investasi usaha pada sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5).