Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan

  2. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.

Terkait

Komentar!