Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan…
- b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan…
- c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 17
Koperasi dilarang memakai nama yang:
telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.
Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.