Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 17
(1)

Koperasi dilarang memakai nama yang:

  1. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;

  2. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau

  3. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

(2)

Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.

(3)

Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-Undang ini.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!