Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(5)

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.

Terkait

Komentar!