Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Ketiga
Dana Cadangan


Pasal 81
(1)

Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.

(2)

Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.

(3)

Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.


Terkait

Komentar!