Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 106
(1)

Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai.

(2)

Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.

(3)

Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri.

(4)

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam Penyelesaian”.

(5)

Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.


Terkait

Komentar!