Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(5)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah.

Terkait

Komentar!