Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(5)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah.

Komentar!