Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 45
(1)

Koperasi Primer yang jumlah anggotanya paling sedikit 500 (lima ratus) orang dapat menyelenggarakan Rapat Anggota melalui delegasi Anggota.

(2)

Ketentuan mengenai Rapat Anggota melalui delegasi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!