Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 51
(1)

Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Koperasi.

(2)

Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.


Terkait

Komentar!