Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 116

Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:

  1. memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

  2. melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai- nilai dan prinsip Koperasi;

  3. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

  4. menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;

  5. mengembangkan dan mendorong kerjasama antar- Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;

  6. mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;

  7. menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan

  8. memajukan organisasi anggotanya.


Terkait

Komentar!