Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.

Terkait

Komentar!