Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penolakan.

Terkait

Komentar!