Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(1)Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
  1. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
  2. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
  3. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
  4. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
  5. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Komentar!