Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:

  1. Kantor Cabang;

  2. Kantor Cabang Pembantu; dan

  3. Kantor Kas.

Terkait

Komentar!