Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan Koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.

Terkait

Komentar!