Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 66
(1)

Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.

(2)

Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:

  1. Hibah;

  2. Modal Penyertaan;

  3. modal pinjaman yang berasal dari:

    1. Anggota;

    2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;

    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;

    4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!