Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 33

Rapat Anggota berwenang:

  1. menetapkan kebijakan umum Koperasi;

  2. mengubah Anggaran Dasar;

  3. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;

  4. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

  5. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;

  6. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

  7. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;

  8. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan

  9. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.


Terkait

Komentar!