Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 97
(1)

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Koperasi.

(2)

Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;

  2. meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau

  3. memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.

(3)

Kegiatan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan.

(4)

Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi terbukti terjadi penyimpangan, Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Terkait

Komentar!