Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 82
(1)Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.
(2)Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.

Komentar!