Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 82
(1)

Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.

(2)

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.


Terkait

Komentar!