Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;

  2. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;

  3. pencabutan izin usaha; dan/atau

  4. pembubaran oleh Menteri.

Terkait

Komentar!