Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(5)

Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

Terkait

Komentar!