Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.

Terkait

Komentar!