Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 11

Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.


Terkait

Komentar!