Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Apabila perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.

Terkait

Komentar!