Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Keempat
Pengurus


Pasal 55
(1)

Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.

(2)

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. mampu melaksanakan perbuatan hukum;

  2. memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;

  3. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan

  4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3)

Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 56
(1)

Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.

(2)

Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(3)

Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 57
(1)

Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

(2)

Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.


Pasal 58
(1)

Pengurus bertugas:

  1. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;

  2. mendorong dan memajukan usaha Anggota;

  3. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  4. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  5. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  6. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

  7. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;

  8. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan

  9. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

(2)

Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.


Pasal 59
(1)

Setiap Pengurus berwenang mewakili Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2)

Pembatasan wewenang Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(3)

Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:

  1. terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau

  2. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.

(4)

Ketentuan mengenai siapa yang berhak mewakili Koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 60
(1)

Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha Koperasi.

(2)

Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Koperasi kepada Rapat Anggota.

(3)

Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama Koperasi.

(5)

Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 61

Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:

  1. mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;

  2. menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;

  3. menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;

  4. mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau

  5. memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.


Pasal 62
(1)

Pengurus dapat mengajukan permohonan ke pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota.

(2)

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 63
(1)

Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.

(3)

Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.

(4)

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.


Pasal 64
(1)

Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Keputusan untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.

(3)

Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kedudukan sebagai Pengurus berakhir.


Pasal 65

Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!