Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 31

Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.


Terkait

Komentar!